Sering Menjerat Pejabat, Berikut Penjelasan Tindak Pidana Korupsi dari Pasal hingga Sanksinya

- 10 Desember 2020, 17:13 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Pixabay/Mohamed_Hassan

PR INDRAMAYU – Korupsi menjadi praktik yang dilarang, tak terkecuali dalam penyelenggaraan negara.

Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain baik perorangan maupun korporasi yang dapat merugikan negara.

Dalam situasi pandemi Covid-19, Sri Mulyani menuturkan bahwa praktik tersebut menjadi ancaman terbesar dalam menanggulanginya.

Baca Juga: Setelah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Metro Jaya Kini Siap Tangkap Rizieq Shihab

Baru-baru ini 2 menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 terjerat kasus korupsi yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Presiden Jokowi pun angkat bicara.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi, dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional. Dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Jokowi beberapa waktu lalu.

Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia mengalami peningkatan pada 2020 dari 3,70 pada tahun lalu menjadi 3,84.

Baca Juga: Sutradara 'Tilik' Berbagi Kiat Membuat Film Pendek, Singgung Teknologi dan Layanan Digital

Meskipun begitu, masyarakat tetap perlu memahami jenis tindak pidana serta sanksinya agar lebih waspada. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x