Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Delik Kerugian Keuangan Negara
Pasal 2 dan 3 adalah yang terkait dengan poin ini. Sanksinya ialah penjara 1 hingga 20 tahun atau seumur hidup. Tak hanya itu, pelaku dikenakan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan
2. Delik Penggelapan dalam Jabatan
Poin ini berkaitan dengan pasal 8, 9, dan 10. Hukumannya adalah penjara 1-15 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp750 juta.
3. Delik Penyuapan
Pada delik ini, pasal yang termasuk di dalamnya adalah Pasal 5, 6, 11, 12, 12 A, 12 B, 12 C, 12 D, dan 13. Sanksinya adalah penjara 1-20 tahun atau seumur hidup serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
4. Delik Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Pasal 12 berkaitan dengan delik ini. Pelakunya akan dijerat dengan hukuman 4-20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.