Sering Menjerat Pejabat, Berikut Penjelasan Tindak Pidana Korupsi dari Pasal hingga Sanksinya

- 10 Desember 2020, 17:13 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Pixabay/Mohamed_Hassan

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Delik Kerugian Keuangan Negara

Pasal 2 dan 3 adalah yang terkait dengan poin ini. Sanksinya ialah penjara 1 hingga 20 tahun atau seumur hidup. Tak hanya itu, pelaku dikenakan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

2. Delik Penggelapan dalam Jabatan

Poin ini berkaitan dengan pasal 8, 9, dan 10. Hukumannya adalah penjara 1-15 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp750 juta.

3. Delik Penyuapan

Pada delik ini, pasal yang termasuk di dalamnya adalah Pasal 5, 6, 11, 12, 12 A, 12 B, 12 C, 12 D, dan 13. Sanksinya adalah penjara 1-20 tahun atau seumur hidup serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

4. Delik Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Pasal 12 berkaitan dengan delik ini. Pelakunya akan dijerat dengan hukuman 4-20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah