PR INDRAMAYU - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan, anggota Polda Metro Jaya siap menangkap Habib Rizieq Shihab.
"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.
Menurut Yusri, upaya penangkapan tersebut merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai dengan Undang-Undang.
Baca Juga: Sutradara 'Tilik' Berbagi Kiat Membuat Film Pendek, Singgung Teknologi dan Layanan Digital
"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," lanjutnya.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pada hajatan Rizieq Shihab.
Lima orang tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, Yusri mengungkapkan bahwa atas kasus tersebut, Rizieq dijerat Pasal 169 dan 216 KUHP.