Jelang Pilkada 2020 Besok, Berikut Tugas Pengawas dan Petugas Ketertiban TPS, Apa Saja?

- 8 Desember 2020, 16:24 WIB
Pastikan Tidak Golput, Berikut 4 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Datang ke TPS.*
Pastikan Tidak Golput, Berikut 4 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Datang ke TPS.* /ANTARA

 

PR INDRAMAYU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan diadakan besok, 9 Desember. Pilkada kali ini akan memilih pemimpin untuk 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Divisi Humas Polri dalam akun Instagram resminya, @divisihumaspolri, membagikan unggahan pada Selasa 8 Desember 2020.

Unggahan itu berkaitan dengan pengawas dan petugas ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berkaitan dengan Pilkada Serentak 2020 tersebut.

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Bogor Laporkan Data Warga Miskin Bertambah jadi 9,26 %

Berikut tugas pengawas:

1. Panwaslu Kelurahan/Desa

Petugas yang dibentuk Panwas Kecamatan ini bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di desa atau sebutan lain/kelurahan.

2. Pengawas TPS

Petugas yang dibentuk Panwas Kecamatan ini bertanggung jawab untuk membantu tugas Panwaslu Kelurahan/Desa.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

 

Baca Juga: Berharap Hubungan Langgeng? Yuk Simak 5 Tips Membangun Kepercayaan Jangka Panjang dengan Pasangan

Adapun terkait Petugas Ketertiban TPS, jumlah mencapai 2 orang. Satu bertugas di pintu masuk dan yang lainnya di pintu keluar. Petugas Ketertiban TPS di pintu masuk bertugas untuk:

1. Memastikan pemilih telah mencuci tangan pakai sabun

2. Mengukur suhu tubuh anggota KPPS, pemilih, saksi, dan pengawas TPS

3. Memastikan pemilih membawa formulir Model C Pemberitahuan, KTP elektronik atau Suket, dan memakai masker

Baca Juga: Sempat Dijodohkan, Gading Marten Kepergok Pernah Beri Kado Mewah untuk Luna Maya

4. Mengarahkan pemilih yang tidak membawa formulir Model C Pemberitahuan untuk mengecek namanya tercantum dalam Salinan DPT

5. Memberitahu Ketua KPPS apabila ada pemilih yang suhunya lebih dari 37,3 (derajat Celsius)

6. Mengarahkan pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 (derajat Celsius) ke bilik khusus

Baca Juga: Wajib Tahu, Ternyata 5 Jenis Makanan Ini Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Jantung

7. Mengamankan area TPS saat dilakukan penyemprotan

Petugas Ketertiban TPS di pintu keluar bertanggung jawab untuk:

1. Menyemprotkan cairan disinfektan sebelum dimulai Rapat Pemungutan Suara dan secara berkala

2. Meminta pemilih segera keluar dari area TPS setelah memberikan suaranya dan tidak berkerumun

3. Mengingatkan pemilih untuk mencuci tangan pakai sabun sebelum kembali ke tempat masing-masing.

Baca Juga: Harga Minyak Jatuh di Tengah Melonjaknya Kasus Covid-19 Hingga Ketegangan AS-Tiongkok

Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Indramayu.com pada pukul 16:00 WIB, kedua unggahan itu telah mendapat lebih dari 800 like.

“Terimakasih atas Himbauan dan informasinya,” tutur akun Instagram @leolanang5.

“Mau ke TPS tapi takut kena covid pasti ada kerumunan soalnya ih takut. Tangkep gak tuh kalo ada kerumunan?” ujar akun Instagram @merdeka_quotes.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

 

***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x