Catat! Untuk Daerah Sulit Sinyal, Begini Skema Penghitungan Suara di TPS Tanpa Jaringan Internet

- 8 Desember 2020, 10:00 WIB
Pilkada Serentak 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional pada 9 Desember 2020.
Pilkada Serentak 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional pada 9 Desember 2020. /

 

 

PR INDRAMAYU - Jelang Pilkada Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memantau persiapan penghitungan rekapitulasi yang menggunakan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Sedangkan untuk TPS di wilayah tak memiliki jaringan internet, disiapkan proses perhitungan berbeda.

Baca Juga: Berapa Asupan Harian Vitamin C yang Ideal? Simak Penjelasan Ahli Gizi Berikut!

"Untuk TPS yang wilayahnya tidak memiliki jaringan internet, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan instalasi dan aktivasi di wilayah dengan jaringan sebelum hari H," jelas komisioner KPU, Evi Novida Ginting dalam sosialisasi Sirekap di Jakarta, Senin (7 Desember 2020).

Menurut Evi, prosedur tersebut dapat dilakukan jika petugas KPPS memiliki handphone. Petugas nantinya bisa memfoto formulir C1 dan menyimpan file data rekapitulasi.

Baca Juga: Ternyata Meminum Jus Rumput Gandum Tiap Pagi Bermanfaat untuk Kesehatan, Simak Penjelasannya

"Nantinya petugas bisa pakai file Excel atau kertas Plano terlebih dahulu. Kemudian akan diteruskan data ke kabupaten/kota terdekat yang memiliki jaringan internet," tuturnya.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x