Pohon Ganja Diamankan Hingga Terbongkarnya Jaringan Narkoba ke Lapas, Pemilik Ladang Ikut Terseret

- 8 Desember 2020, 11:00 WIB
Keterangan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan jajarannya soal pengungkapan kasus ganja
Keterangan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan jajarannya soal pengungkapan kasus ganja /PMJ News/

PR INDRAMAYU - Tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pemasok narkotika jenis ganja.

Diketahui Narkotika tersebut yang biasanya disalurkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Barat.

Dilansir PikiranRakyat-Inndramayu.com dari situs PMJ, Ganja yang berhasil diungkap itu dipasok dari kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Baca Juga: Berapa Asupan Harian Vitamin C yang Ideal? Simak Penjelasan Ahli Gizi Berikut!

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan barang bukti yang berhasil diungkap yakni 284 kilogram dan sepuluh ribu pohon ganja yang berada di lahan seluas lima hektar.

"Dari pengungkapan itu kita menangkap lima orang tersangka. Lima orang itu mulai dari pemilik ladang, pengendali hingga kurir," ujar Brigjen Pol Krisno dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (7 Desember 2020).

Baca Juga: Ternyata Meminum Jus Rumput Gandum Tiap Pagi Bermanfaat untuk Kesehatan, Simak Penjelasannya

Tim saat itu melakukan penyelidikan dan pengejaran pada Sabtu, 5 Desember 2020 di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat.

Lima orang yang ditangkap antara lain sopir dan penumpang berinisial FA (37) dan RA (38). Kemudian tiga orang lainya yakni, Mukri (43) berperan sebagai pemilik ganja, pengendali dan pengepul, lalu Abdul Rahman (38) bagian keuangan, dan Cakanan Rangkuti (29) berperan sebagai tukang angkut.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x