PR INDRAMAYU – Pandemi Covid-19 memaksa banyak negara untuk memberlakukan pembatasan sosial dan fisik.
Berkaitan dengan hal itu, pihak keamanan pun diterjunkan guna menertibkan masyarakat sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Divisi Humas Polri mengunggah informasi 3 pidana terkait pandemi tersebut di akun Instagram resminya, @divisihumaspolri pada Senin, 7 Desember 2020.
Baca Juga: Berikut 10 Protokol Kesehatan Menyambut Pilkada Serentak 2020, Singgung Larangan Membawa Anak
Berikut 3 pidana tersebut:
1. Ada pidana bagi yang menghalangi penanggulangan wabah
Pidana ini diperuntukkan bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Peraturan ini termaktub dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 Ayat 1.
Pada pasal 2 masih di UU yang sama, ancaman pidana 6 bulan penjara ditujukan kepada siapa saja yang karena kelalaiannya menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah.