Unggah Informasi terkait Pandemi, Divisi Humas Polri Singgung 3 Pidana Ini

- 7 Desember 2020, 19:50 WIB
Logo Polri
Logo Polri /Polri.go.id/logo Polri

PR INDRAMAYU – Pandemi Covid-19 memaksa banyak negara untuk memberlakukan pembatasan sosial dan fisik.

Berkaitan dengan hal itu, pihak keamanan pun diterjunkan guna menertibkan masyarakat sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Divisi Humas Polri mengunggah informasi 3 pidana terkait pandemi tersebut di akun Instagram resminya, @divisihumaspolri pada Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Berikut 10 Protokol Kesehatan Menyambut Pilkada Serentak 2020, Singgung Larangan Membawa Anak

Berikut 3 pidana tersebut:

1. Ada pidana bagi yang menghalangi penanggulangan wabah

Pidana ini diperuntukkan bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Peraturan ini termaktub dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 Ayat 1.

Ada pidana bagi yang menghalangi penanggulangan wabah.*
Ada pidana bagi yang menghalangi penanggulangan wabah.*

Pada pasal 2 masih di UU yang sama, ancaman pidana 6 bulan penjara ditujukan kepada siapa saja yang karena kelalaiannya menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x