PR INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerangkan, setiap warga negara yang telah terdaftar dalam pemilih tetap dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 bisa saja mewakili hak pilihnya kepada orang lain saat pemungutan suara nanti.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, Hal tersebut dimungkinkan dengan syarat tertentu, seperti pasien positif Covid-19.
"Misalnya saya nggak bisa gunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya," terang Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, hari ini Senin (7 Desember 2020).
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Kembangkan Pariwisata dan Pemulihan Ekonomi Melalui Jabar Explore 2020
Menurutnya, yang terpenting orang yang mewakili hak pilih itu harus bisa mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).
Adapun pilihan politik dari orang yang meminta untuk diwakili tetap bisa terjaga kerahasiaannya.
Baca Juga: Berapa Asupan Harian Vitamin C yang Ideal? Simak Penjelasan Ahli Gizi Berikut!
Arif Budiman melanjutkan, sebenarnya hal ini juga berlaku pada saat pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang datang langsung ke TPS.
Bila ada pemilih yang tak mampu menggunakan hak pilihnya dengan diri sendiri seperti terkonfirmasi positif Covid-19, diperkenankan untuk menunjuk penyelenggara atau orang yang dipercaya untuk membantu dalam proses pencoblosan.