PR INDRAMAYU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pilkada kali ini memang berbeda dari biasanya. Pasalnya pilkada diadakan di tengah pandemi Covid-19.
Segala persiapan pun dilakukan berbagai pihak agar pilkada tetap berjalan lancar serta tidak memunculkan klaster baru Covid-19.
Baca Juga: Akhirnya! Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Kini Tengah Dibawa ke Bio Farma di Kota Bandung
Humas Polri melalui akun Instagram resminya, @divisihumaspolri, membagikan informasi terkait Protokol Kesehatan Pilkada 2020.
Informasi itu diunggah pada Senin, 7 Desember 2020. Berikut protokol kesehatan tersebut:
1. Pemilih menggunakan masker, membawa pulpen, dan KTP
Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Pemenang MAMA 2020, Simak yang Diraih BTS dan GOT7
2. Pemilih dilarang membawa anak-anak saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara)