Berikut 10 Protokol Kesehatan Menyambut Pilkada Serentak 2020, Singgung Larangan Membawa Anak

- 7 Desember 2020, 19:35 WIB
Protokol Kesehatan Pilkada 2020.*
Protokol Kesehatan Pilkada 2020.* //divisihumaspolri/

PR INDRAMAYU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pilkada kali ini memang berbeda dari biasanya. Pasalnya pilkada diadakan di tengah pandemi Covid-19.

Segala persiapan pun dilakukan berbagai pihak agar pilkada tetap berjalan lancar serta tidak memunculkan klaster baru Covid-19.

Baca Juga: Akhirnya! Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Kini Tengah Dibawa ke Bio Farma di Kota Bandung

Humas Polri melalui akun Instagram resminya, @divisihumaspolri, membagikan informasi terkait Protokol Kesehatan Pilkada 2020.

Informasi itu diunggah pada Senin, 7 Desember 2020. Berikut protokol kesehatan tersebut:

1. Pemilih menggunakan masker, membawa pulpen, dan KTP

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Pemenang MAMA 2020, Simak yang Diraih BTS dan GOT7

2. Pemilih dilarang membawa anak-anak saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara)

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x