Sempat Ricuh dan Memanas, Pendemo di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi ketika Rapat Pleno KPU

- 15 Desember 2020, 18:15 WIB
Aksi unjuk rasa warnai jalannya Pleno rekapitulasi perolehan suara di Gedung Dakwah Islamiah Kecamatan Singaparna.*
Aksi unjuk rasa warnai jalannya Pleno rekapitulasi perolehan suara di Gedung Dakwah Islamiah Kecamatan Singaparna.* //Evi Sapitri/PR Indramayu/

"Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan dan tentu akan menjadi Perhatian kami untuk menindaklanjuti terkait hal-hal yang disampaikan selama sesuai dengan koridor hukum dan peraturan," ujar Zamzam.

Baca Juga: Gawat! Zona Merah di Jawa Barat Bertambah, Ridwan Kamil Singgung Soal Vaksinasi Covid-19

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin menambahkan, kaitan dengan permintaan massa aksi yang meminta pleno tingkat kabupaten dihentikan atau ditunda, KPU tetap tidak bisa menundanya karena sudah sesuai tahapan dan undang-undang atau PKPU.

"Tentu terkait dengan penyelenggaraan pleno ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait adanya permintaan penundaan terhadap pleno ini tentu harus berdasar terhadap aturan, bahwa sampai saat ini tidak menemukan dasar aturan yang bisa kemudian menyebabkan terhadap penundaan," terang dia.

Baca Juga: Membanggakan! Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kemenkumham RI Sebanyak Tiga Kali

KPU pada intinya, tambah dia, taat terhadap aturan dan PKPU yang berlaku. Kemudian nanti hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten akan disampaikan secara resmi setelah selesainya tahapan pleno tingkat kabupaten ini.

"Mudah-mudahan bisa selesai satu sampai dua hari, sebelum atau pas tanggal 17 Desember sudah bisa diumumkan secara resmi kepada masyarakat atau publik hasil pleno tingkat kabupaten ini," tambah dia.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah