Pihaknya mengaku sudah melaporkan segala pengaduan ini beberapa waktu lalu, akan tetapi dinilai tidak ada tindak lanjut yang jelas. Sehingga pihaknya meminta agar tahapan penghitungan suara atau pleno KPU dihentikan sementara.
Hal itu sampai Bawaslu menindaklanjuti laporan-laporan dugaan kecurangan terutama oleh pasangan calon nomor urut dua, Ade Suginto - Cecep Nurul Yakin.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Larangan Tahun Baru di Jawa Barat, Perayaan Indoor Bisa Jadi Solusi Asalkan...
"Kami menuntut KPU dan Bawaslu untuk menghentikan proses tahapan pleno ini, karena banyak pelanggaran," ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin menjelaskan, tahapan yang sedang dilaksanakan oleh KPU adalah rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada Tasikmalaya di Gedung Dakwah Islam.
Pelaksanaan pleno tingkat kabupaten ini, bergantung dari forum yang terdiri dari KPU, Bawaslu, saksi calon, dan perwakilan pimpinan partai politik.
Baca Juga: Ada Bali dan Gili Trawangan, Simak 4 Rekomendasi Wisata Berikut untuk Menyepi dari Keramaian
Zamzam juga mengatakan, tahapan ini merupakan salah satu rangkaian terpenting demi hasil yang teruji dengan baik atas hasil Pilkada Tasik yang telah dilaksanakan di 3.740 TPS pada 9 Desember 2020.
Menyikapi aksi massa di luar Gedung Dakwah, Zamzam mengungkapkan, unjuk rasa tersebut masih dalam koridor demokrasi di Pilkada Tasikmalaya. dia juga menilai, aksi tersebut tidak mengganggu jalannya pleno kabupaten lantaran berada dalam pengawasan dan perizinan aparat pengamanan.