PR INDRAMAYU - Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkda Tasikmalaya yang digelar KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Dakwah Islam Singaparna diwarnai aksi unjuk rasa, Selasa, 15 Desember 2020.
Tuntutan masa aksi yakni meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya menunda tahapan rapat pleno penghitungan dan penetapan suara hasil Pilkada Tasikmalaya kemarin, karena dinilai banyak kecurangan.
Guyuran hujan tidak menyurutkan mereka turun ke jalan hingga memblokade jalan utama di kawasan Alun-alun Singaparna.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! BIG MATCH Liverpool vs Tottenham: Simak 4 Fakta Menarik Perebutan Puncak Klasemen
Masa aksi yang berjumlah ratusan orang ini bahkan mencoba merangasek masuk ke dalam kawasan halaman gedung Dakwan. Akan tetapi mendapatkan penghadangan dari aparat kepolisian Polres Tasikmalaya dan Brimob Polda Jawa Barat.
Sempat terjadi aksi saling dorong pintu gerbang akses masuk ke Gedung Dakwah, hingga akhirnya Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana turun tangan dan menenangkan pendemo. Aksi yang sudah berjalan sejak pukul 11.30 WIB, akhirnya dibubarkan petugas.
Kordinator Aksi, Dadi Abidarda mengatakan, pihaknya meminta Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon dalam Pilkada Tasikmalaya. Calon tersebut yakni Patahana Bupati Tasikmalaya. Pasalnya dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewennang.
Baca Juga: Raffi Ahmad Unggah Video Kamar Kost Zaman Dulu, Ada Bendera Amerika, Mau Sukses? Begini Kata Dia
"Mulai dari pengeluaran surat wakap dan adanya politisasi birokrasi mulai tingkat camat, desa hingga RT, konon katanya itu adalah dana covid-19," jelas dia.