PR INDRAMAYU - Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Kabupaten Indramayu kategori Kabupaten Cukup Peduli Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Diskominfo Kabupaten Indramayu, tercatat Indramayu telah meraih penghargaan dari Kemenkumham sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2016, 2019, dan 2020.
Penilaian Kabupaten/Kota atas kepedulian terhadap HAM dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2016 tentang kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Baca Juga: Pesan Raffi Ahmad: Kalau Kita Berhasil, Boleh Senang, Tapi Jangan Terlalu Senang
Penghargaan tersebut diserahkan pada Senin, 14 Desember 2020 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Jawa Barat bersamaan dengan Peringatan Hari HAM se-dunia tahun 2020.
Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat melalui Kepala Bagian Hukum Setda Indramayu mengatakan, terdapat tujuh kriteria dalam implementasi hak asasi manusia yang telah dilakukan Pemkab Indramayu.
Di antaranya, memenuhi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas perkerjaan, hak atas perumahan dan hak atas lingkungan.
Baca Juga: Ada Target di Tahun 2021, Komisi VIII DPR RI Tinjau Pembangunan Emberkasi Haji Indramayu
Pemerintah Kabupaten Indramayu, tambah Ali, akan terus berkomitmen untuk menjalankan program yang mengedepankan hak masyarakat dan menjadi kebutuhan masyarakat khususnya di Kabupaten Indramayu.