Hati-Hati Terima Informasi, Kominfo Jaring 2000 Hoaks Perihal Pandemi Covid-19

- 19 Oktober 2020, 18:46 WIB
Ilustrasi hoaks.
Ilustrasi hoaks. /Pikiran Rakyat/

 

PR INDRAMAYU- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga bulan ini menjaring lebih dari 2.000 konten hoaks seputar virus Covid-19 di Indonesia.

"WHO telah memunculkan suatu istilah baru, yakni infodemi. Infodemi menjadi masalah baru selain Covid-19 itu sendiri," ucap Semuel Pangerapan selaku  Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, saat melakukan jumpa pers virtual "Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19", Senin 19 Oktober 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI 19 Oktober 2020. Data internal Kominfo menunjukkan sejak 23 Januari hingga 18 Oktober 2020 terdapat 2.020 konten hoaks seputar Covid-19 di media sosial, sementara yang sudah diturunkan (take down) berjumlah 1.759.

Baca Juga: Torehkan Prestasi, 5 Mahasiswa Unpad Ciptakan Software yang Bisa Monitor Bencana Alam

Kominfo mengidentifikasi terdapat tiga jenis infodemi yang beredar di Indonesia.

Pertama berupa disinformasi, yakni informasi sengaja dibuat salah untuk mendestruksi apa yang sudah beredar.

Kedua berupa malinformasi, yaitu sebuah info yang faktual, akan tetapi dibuat untuk orang tertentu dengan tujuan tertentu dalam penyampaiannya.

Baca Juga: Terungkap! Pria Inisial GG Beli Bibit Ganja Lewat Instagram dan Dikirim dari AS, Begini Kronologinya

Ketiga yaitu Infodemi ketika berupa misinformasi, informasi yang diberikan tidak tepat, akan tetapi tidak ada unsur kesengajaan dalam penyampaiannya.

Semuel mengatakan, Kominfo perlu meluruskan informasi yang beredar seputar informasi virus Covid-19 agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

"Kami perlu melakukan pengendalian, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat atau kebebasan berpendapat. Tapi, situasi pandemi ini kami perlu meluruskan informasi-informasi yang salah agar tidak meresahkan masyarakat," ujar Semuel.

Baca Juga: Tuai Berbagai Penolakan, Lembaga Internasional ini Justru Puji UU Cipta Kerja

Samuel juga menjelaskan, dalam menangani konten yang berpotensi hoaks, Kominfo selalu melakukan pengujian fakta, verifikasi, informasi yang masuk, ke beberapa pihak.

Jika memang informasi yang telah masuk diverifikasi adalah tidak benar, Kominfo akan memberi "stempel" hoaks terhadap konten tersebut.

Untuk mengatasi hoaks yang beredar, Kominfo menggunakan pendekatan literasi digital, yaitu  dengan memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai ruang digital dan interaksi yang ada di dalamnya melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (Siberkreasi).

Baca Juga: Berolahraga di Luar Saat Sepi, Apakah Boleh Turunkan Masker? Berikut Penjelasannya

"Tapi, kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran, akan berhubungan dengan polisi," ucap Semuel.

Menurut Samuel, langkah hukum akan diambil jika hoaks tersebut meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x