PR INDRAMAYU - Pro kontra mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI dan pemerintah terus bergulir.
Para buruh masih tetap mengancam akan melakukan mogok nasional karena merasa UU Ciptaker tersebut merugikan mereka.
Melihat hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo merasa ada beberapa hal yang perlu diluruskan menyangkut Omnibus Law.
Baca Juga: Sempat Berjalan Kondusif, Unjuk Rasa UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Cirebon Malah Berujung Anarki
Pertama terkait maraknya hoaks tentang UU Cipta Kerja.
"Sekarang ini banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar dan sengaja diedarkan, untuk itu saya mengajak kepada semua pihak dan semua rakyat untuk membaca secara utuh pasal demi pasal yang dipersoalkan,” ungkap Rahmad dalam keterangannya kepada wartawan Rabu, 7 Oktber 2020.
Legislator PDI Perjuangan ini pun menyampaikan beberapa imbauan terkait RUU Ciptaker ini.
Baca Juga: Minta Masyarakat Tidak Kaku pada UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil: Kita Terima Dulu, Nanti Dievaluasi
Rahmad sangat menghormati keberatan yang disampaikan pekerja. Meski UU sudah diketok, menurut Rahmad masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan.