Banyaknya Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Jokowi Akhirnya Buka Suara

- 10 Oktober 2020, 14:07 WIB
Jokowi menegaskan beberapa hal terkait UU Ciptaker dalam Keterangan Pers.
Jokowi menegaskan beberapa hal terkait UU Ciptaker dalam Keterangan Pers. /Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/

PR INDRAMAYU - Banyaknya hoaks atau kabar bohong perihal isi dari Undang-Undang Cipta Kerja membuat Presiden Joko Widodo angkat bicara.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dipastikan tetap ada.

Jokowi juga menegaskan, informasi yang menyebut hal itu tidak berlaku lagi, ditambah adanya perubahan upah dihitung per jam adalah informasi bohong atau hoaks.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Rumah Puan Maharani Dibakar Pendemo, Benarkah?

"Upah Minimum Regional tetap ada. Ada juga yang menyebutkan upah dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu, dan berdasarkan hasil,” kata Presiden Jokowi usai rapat terbatas internal secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020, pekan ini.

Sebelumnya, Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani menegaskan, bahwa aturan sistem upah per jam di dalam Omnibus Law Cipta Kerja belum diatur.

Sehingga diperlukan adanya turunan dari Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Jalan Protokol Cirebon Ditutup, Berikut Beberapa Jalan yang Dialihkan

“Setiap pekerja yang sudah bekerja dengan sistem upah per bulan, per hari, atau per minggu, tidak dapat digantikan dengan sistem upah per jam. Sistem upah,” ujar keterangannya, Rabu 7 Oktober 2020, lalu.

Halaman:

Editor: Mitha Paradilla Rayadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah