SELEKSI PPPK DIBUKA Setelah Sinkronisasi Formasi Tuntas, Hanya yang Memenuhi Syarat Ini yang Boleh Daftar

- 21 Juli 2022, 08:00 WIB
Pemerintah terus melakukan berbagai persiapan jelang dibukanya seleksi PPPK 2022.
Pemerintah terus melakukan berbagai persiapan jelang dibukanya seleksi PPPK 2022. / ANTARA/Rendhik Andika

a. THK-II yang memenuhi  Nilai  Ambang  Batas  pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang  memenuhi  Nilai  Ambang  Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang  memenuhi  Nilai  Ambang  Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: BANYAK YANG TIDAK TAHU, Berikut Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Pelamar prioritas II

- THK-II

Pelamar prioritas III

Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Pelamar umum:

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah