SELEKSI PPPK DIBUKA Setelah Sinkronisasi Formasi Tuntas, Hanya yang Memenuhi Syarat Ini yang Boleh Daftar

- 21 Juli 2022, 08:00 WIB
Pemerintah terus melakukan berbagai persiapan jelang dibukanya seleksi PPPK 2022.
Pemerintah terus melakukan berbagai persiapan jelang dibukanya seleksi PPPK 2022. / ANTARA/Rendhik Andika

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: GURU SD/MI Wajib Tahu! Begini Sistem Jumlah Jam Mengajar Dapodik di Kurikulum Merdeka

Sementara itu, untuk persyaratan umum yang dibutuhkan bagi calon pelamar seleksi PPPK ada 9 syarat mutlak sesuai Pemenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 antara lain:

1. PPPK 2022 dibuka untuk seluruh warga Indonesia

2. Usia paling rendah minimal adalah 20 tahun, sedangkan usia maksimal adalah 59 tahun ketika pendaftaran

3. Tidak pernah melakukan tindakan pidana dan perdata berdasarkan status pengadilan

Baca Juga: Nakes Terancam Di-PHK Masal Gara-gara Daerah Tak Punya Duit untuk Angkat Honorer 100% Jadi PPPK, Apa Solusnya?

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau dengan keinginan sendiri sebagai pegawai

5. Tidak pernah menjabat sebagai anggota politik atau sedang menjabat di dalam sturktural politik praktis

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah