Dikatakan, pemerintah saat ini memfokuskan pengangkatan PPPK pada bidang pendidikan.
Apabila para guru honorer tidak diangkat menjadi PPPK maka akan mengganggu pelayanan dasar pada bidang pendidikan, sedangkan dampaknya pada kualitas pendidikan nasional.
Pihaknya meminta bantuan seluruh pemerintah daerah, jangan sampai mereka yang sudah mengabdi menjadi kecewa.
“Kami sudah menyiapkan dari sisi kebijakan tapi pemerintah daerah minim terhadap formasi yang diusulkan. Jadi tidak perlu khawatir karena ini permintaan pemerintah pusat,” lanjut dia.
Sebelumnya, Kemendikbudristek melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara, di Surabaya pada 12-15 Juli 2022.
Rangkaian rapat koordinasi terhadap seluruh pemerintah daerah di Indonesia sebelumnya juga sudah dilakukan di Region Semarang pada 18-21 Juni 2022.
Dilanjutkan di Region Jakarta 1 dan Region Jakarta 2 yang masing-masing diselenggarakan pada 23-26 Juni 2022 serta 28 Juni-1 Juli 2022. Setelah itu, acara serupa diadakan di Region Makassar pada 3-6 Juli 2022. ***