Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Tinggal Tunggu Waktu, Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan Ini Ketentuannya!

- 19 Juni 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK. /

Juga kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Kriteria tenaga kesehatan non ASN yang menjadi prioritas PPPK:

1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status Non ASN

Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Tes CPNS, Cek Barangkali Ada Nama Anda!

3. Latar belakang pendidikan: minimal D3 Kesehatan

4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

5. Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

6. Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

Baca Juga: Curang Mengikuti Proses Seleksi CPNS, 252 CPNS Didiskualifikasi

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Menpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x