Juga kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Kriteria tenaga kesehatan non ASN yang menjadi prioritas PPPK:
1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status Non ASN
Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Tes CPNS, Cek Barangkali Ada Nama Anda!
3. Latar belakang pendidikan: minimal D3 Kesehatan
4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
5. Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
6. Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
Baca Juga: Curang Mengikuti Proses Seleksi CPNS, 252 CPNS Didiskualifikasi