Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Tinggal Tunggu Waktu, Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan Ini Ketentuannya!

- 19 Juni 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK. /

Persyaratan:

  1. Syarat Umum

- Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia ( WNI)

- Tidak pernah di pidana atau penjara selama 2 tahun, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan pengadilan.

Baca Juga: 359 Orang Batal Jadi Pegawai Negeri Gara-gara Kasus Kecurangan CPNS, Cek Modusnya

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau permintaan sendiri atau bukan anggota kepolisan, TNI, dan pegawai swasta

-Usia pelamar 20 sampai 59 tahun ketika mendaftar

-Bukan anggota partai politik atau pengurusnya

-Sehat jasmani dan rohani

-Memiliki sertifikat pendidik/kualifikasi pendidik sarjana/D4 sesuai persyaratan

Baca Juga: Beredar Surat Pengangkatan CPNS untuk Honorer Lewat Formasi Khusus, Begini Penjelasan BKN

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Menpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x