Persyaratan:
- Syarat Umum
- Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia ( WNI)
- Tidak pernah di pidana atau penjara selama 2 tahun, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan pengadilan.
Baca Juga: 359 Orang Batal Jadi Pegawai Negeri Gara-gara Kasus Kecurangan CPNS, Cek Modusnya
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau permintaan sendiri atau bukan anggota kepolisan, TNI, dan pegawai swasta
-Usia pelamar 20 sampai 59 tahun ketika mendaftar
-Bukan anggota partai politik atau pengurusnya
-Sehat jasmani dan rohani
-Memiliki sertifikat pendidik/kualifikasi pendidik sarjana/D4 sesuai persyaratan
Baca Juga: Beredar Surat Pengangkatan CPNS untuk Honorer Lewat Formasi Khusus, Begini Penjelasan BKN