2.Syarat Khusus bagi Disabilitas
- Menyertakan vidio pelamar ketika melakukan proses mengajar di sebagai pendidik
-Surat keterangan dokter/Puskesmas yang menyatakan Disabilitas
-Persyaratan tresebut diatas akan diverifikasi oleh Panitia Selaksi Instansi Daerah.
Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Tes CPNS, Cek Barangkali Ada Nama Anda!
PPPK Kesehatan
Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi PPPK karena masih banyaknya kekurangan tenaga kesehatan, terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.
Sebanyak 200 ribu kuota tenaga kesehatan Non ASN seperti tenaga honorer yang diprioritaskan dan diharapkan pindah status menjadi PPPK.
Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kontrak/honorer BLUD.