Hasil Survei KPK 82,3 % Ditemukan Adanya Donatur yang Membiayai Peserta Pilkada

- 6 November 2020, 10:07 WIB
Lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/Benardy Ferdiansyah
PR INDRAMAYU - Berdasarkan hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 menyebutkan bahwa adanya donatur yang membiayai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).
 
"Hasil survei KPK di tahun 2018 menunjukkan sebanyak 82,3 persen dari calon kepala daerah (cakada) yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan peserta pilkada," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Manado, Kamis 5 November 2020.
 
Dia mengatakan, pembiayaan ini dibiayai oleh sponsor yang tidak hanya terbatas pada saat masa kampanye saja.
 
 
Maka, kata dia, diperingatkan agar Cakada cermat atas kepentingan ekonomi donatur yang mensponsori dalam kegiatan pilkada serentak.
 
Nawawi mengungkapkan, kebanyakan donatur dari kalangan pengusaha, yang memiliki tujuan pamrih agar mendapatkan akses kemudahan perihal perizinan bisnis.
 
Dia melanjutkan, kemudahan ini meliputi pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnis.
 
 
Dari survei KPK tersebut 2018, ungkapnya, bertanya kepada Cakada, apakah orang yang menyumbang atau donatur ini mengharapkan balasan di kemudian hari saat para cakada menjabat? 
 
"Jawabannya, sebagian besar cakada atau sebesar 83,80 persen dari 198 responden menyatakan akan memenuhi harapan tersebut ketika dia menjabat," lanjut pria yang lahir dan besar di Kota Manado itu.
 
KPK seharusnya, tambah Nawawi, untuk ikut berbicara terkait pilkada yang berintegritas, hal ini karena dilatarbelakangi oleh beberapa hasil penelitian yang dilakukan pada kegiatan pilkada yang berlangsung dari tahun 2015, 2017, dan 2018.
 
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, enam tugas pokok KPK di antaranya, pencegahan (melakukan tindakan-tindakan yang berupaya mencegah pemicu tindak pidana korupsi), koordinasi, monitoring, supervisi.
 
Kemudian, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
 
"Paling tidak ada empat tugas utama KPK yang relevan dengan keikutsertaan KPK soal pilkada yang berintegritas," katanya.
 
 
KPK, Pemerintah Provinsi Sulut, Bawaslu, dan KPU menggelar pembekalan kepada calon kepala daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) secara daring di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut.***
 

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x