PR INDRAMAYU - Terkait penanganan penyidikan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Lampung, Tahun Anggaran 2018.
Dilansir PikiranRakyat-indramayu.com dari situs RRI, KPK dijadwalkan akan memeriksa 8 orang saksi untuk menindaklanjuti kasus tersebut
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, kedelapan orang tersebut dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Mustafa (MUS) mantan Bupati Lamteng.
Baca Juga: Digugat Dugaan Memonopoli Persaingan Internet, Google: Gugatan Departemen Kehakiman Sangat Cacat
“Kedelapan orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa). Pemeriksaan 8 saksi itu digelar di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta Rabu, 21 Oktober 2020.
Ali menjelaskan saksi-saksi yang akan diperiksa adalah 5 orang pihak wiraswasta masing-masing Muhtaridi Putra Negara, Boby Sutowo, Ari, Imam Wahyudi Akbar dan Achmad Sarpudin Madjid.
Selanjutnya 3 orang saksi lainnya masing-masing Muhammad Nasir mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamteng, Tri Wahyudi PNS/ASN Pemkab Lamteng dan Yusron Fauzi Saleh.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Mustafa bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah APBD Tahun Anggaran 2018 sejak 30 Januari 2019.
Mustafa yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016 hingga 2021 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, TA 2018.
Mustafa juga diduga telah menerima “commitment fee” dari perizinan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah. KPK menduga kisaran “commitment fee” tersebut sebesar 10 persen 20 persen dari nilai proyek.
KPK meyakini, total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar.
Mustafa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.
Sementara itu sebelumnya, Mustafa telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman pidana 3 tahun penjara.
Kemudian Mustafa juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng 2018.***