Kasus Tindak Pidana Korupsi PUPR Banjar, KPK Jadwalkan Pemeriksaan pada 3 Orang Saksi 

- 21 Oktober 2020, 16:48 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /WARTA PONTIANAK/
 
PR INDRAMAYU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi,
 
Korupsi tersebut yakni proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017.
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Rosidin mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar.
 
 
“Penyidik KPK dijadwalkan memeriksa mantan Anggota DPRD Kota Banjar Rosidin dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta Rabu, 21 Oktober 2020. 
 
“Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan  di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali. 
 
Ali melanjutkan, dalam kesempatan ini penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi lainnya, masing-masing Yan Dahyan Gunawan pengurus CV Prawasta dan Dendi Nugraha Pimpinan Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kota Banjar 2012.
 
 
Sementara itu, KPK hingga saat ini belum dapat menyampaikan penjelasan secara detail siapa saja  pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
Hal ini sesuai dengan kebijakan Pimpinan KPK yang menyatakan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan tersangka atau penahanan tersangka telah dilakukan.
 
KPK sebelumnya diberitakan telah memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih. Penyidik KPK saat itu bertanya kepada Ade seputar kegiatan usaha yang dilakukan keluarganya.
 
 
Penyidik KPK juga telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar Ade Setiana. Ade saat itu ditanya penyidik terkait pengetahuan yang bersangkutan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wali Kota Banjar.***
 

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x