Tersandung Korupsi, Begini Sosok 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Hingga Dijatuhkan Vonis Penjara

- 26 Oktober 2020, 14:43 WIB
ilustrasi Korupsi. *
ilustrasi Korupsi. * /pixabay/sajinka2/

PR INDRAMAYU - Kedua mantan anggota DPRD Kota Bandung dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung,

yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, masing-masing mendapatkan hukuman selama lima tahun dan enam tahun penjara, akibat kasusu korupsi ruang terbuka hijau.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet merupakan anggota DPRD Kota Bandung selama periode 2009- 2014, divonis bersalah atas kasus korupsi anggaran pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) 2012.

"Majelis hakim berkesimpulan Tomtom dan Kadar secara sah dan meyakinkan bersalah. Dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Sisa Bensin ada di TKP, Pria Bakar Diri Hingga Tewas Diduga Karena Himpitan Ekonomi

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Tomtom, pidana hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta, subsider enam bulan masa kurungan.

Sedangkan untuk Kadar, majelis hakim menjatuhkan voni pidana selama lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, mereka berdua juga diwajibkan membayar uang penggantian atas tindak pidana korupsi, apabila tidak, maka jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita harta kekayaan serta melelang harta tersebut hingga senilai uang penggantian.

Baca Juga: Peduli Ekonomi Masyarakat, Jam’iyah Manakib Pasekan Indramayu Kembangkan Budidaya Udang

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x