UU Ciptaker Membuat Perlindungan Pembela Lingkungan akan Sangat Melemah? Begini Penjelasannya

- 5 November 2020, 08:26 WIB
Demo UU Cipta Kerja
Demo UU Cipta Kerja /ANTARA NEWS

Selain itu, Komisi Penilai AMDAL menjadi Tim Uji Kelayakan yang tidak melibatkan peran masyarakat setempat, organisasi lingkungan serta kalangan akademisi.

Hilangnya peran publik akan menambah konflik yang baru dan berpotensi meningkatkan risiko intimidasi, ancaman kriminalisasi, hingga kekerasan bagi masyarakat yang terkena dampak.

Baca Juga: Soroti Siaran Live Para Artis Pakai 'Face Shield', IDI Minta KPI Berikan Teguran Gara-gara Ini

Institusi ketatanegaraan seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional HAM berfungsi secara terbatas sebagai pengawas kekuasaan.

Selain tak leluasa menggunakan wewenang hukum, kedua lembaga ini memiliki pendanaan sangat terbatas untuk bisa menjalankan fungsi mereka secara maksimal.

Kondisi ini menyulitkan para pembela lingkungan yang memiliki kekuatan dan perlindungan hukum yang terbatas dalam melakukan advokasi dan menuntut penegakan hukum lingkungan.

 Baca Juga: Trump Klaim Dirinya Menangkan Pilpres Amerika Serikat, Sementara Jutaan Suara Masih Belum Dihitung

Selain itu, sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan, para aktivis dan pembela lingkungan, bahkan jurnalis, sudah rentan mendapatkan ancaman karena mengungkap isu-isu eksploitasi sumberdaya alam di seluruh penjuru Tanah Air.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x