UU Ciptaker Membuat Perlindungan Pembela Lingkungan akan Sangat Melemah? Begini Penjelasannya

- 5 November 2020, 08:26 WIB
Demo UU Cipta Kerja
Demo UU Cipta Kerja /ANTARA NEWS

PR INDRAMAYU - Disahkannya UU Cipta Kerja pada Oktober lalu, memberikan beberapa penjelasan yang sangat mengejutkan terhadap perlindungan bagi pembela lingkungan.

Kehadiran UU Cipta Kerja yang merupakan draconian law, yaitu hukum yang lebih dirasakan sebagai represi, penyingkiran hak-hak, dan lebih mementingkan kuasa pembentuknya, diharapkan memperparah upaya perlindungan bagi pembela lingkungan.

Setelah disahkannya UU Cipta Kerja 2020, hasil penelusuran PikiranRakyat-Indramayu.com dari theconversation.com, perlindungan terhadap pembela lingkungan akan semakin lemah, terutama karena :

Baca Juga: Ada Tradisi 'Unik' Saat Maulid di Sumuradem, Warga Berdatangan ke Lokasi Sampai Rela Antre

Menguatnya impunitas bagi perusahaan UU Cipta Kerja dirancang agar korporasi atau perusahaan memiliki ‘impunitas’.

Artinya, perusahaan yang terbukti merusak lingkungan atau bahkan terlibat dalam pengerahan preman, akan semakin jarang dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Sebagai contoh, para pembela lingkungan akan semakin sulit membawa korporasi terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla) ke meja hijau.

Baca Juga: Sebanyak 1.859 Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sekda Jabar: Hanya 4,5 Persen yang Lulus

Hilangnya peran publik dalam UU Cipta Kerja, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak menjadi dasar izin Lingkungan, melainkan hanya dokumen administratif belaka.

Selain itu, Komisi Penilai AMDAL menjadi Tim Uji Kelayakan yang tidak melibatkan peran masyarakat setempat, organisasi lingkungan serta kalangan akademisi.

Hilangnya peran publik akan menambah konflik yang baru dan berpotensi meningkatkan risiko intimidasi, ancaman kriminalisasi, hingga kekerasan bagi masyarakat yang terkena dampak.

Baca Juga: Soroti Siaran Live Para Artis Pakai 'Face Shield', IDI Minta KPI Berikan Teguran Gara-gara Ini

Institusi ketatanegaraan seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional HAM berfungsi secara terbatas sebagai pengawas kekuasaan.

Selain tak leluasa menggunakan wewenang hukum, kedua lembaga ini memiliki pendanaan sangat terbatas untuk bisa menjalankan fungsi mereka secara maksimal.

Kondisi ini menyulitkan para pembela lingkungan yang memiliki kekuatan dan perlindungan hukum yang terbatas dalam melakukan advokasi dan menuntut penegakan hukum lingkungan.

 Baca Juga: Trump Klaim Dirinya Menangkan Pilpres Amerika Serikat, Sementara Jutaan Suara Masih Belum Dihitung

Selain itu, sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan, para aktivis dan pembela lingkungan, bahkan jurnalis, sudah rentan mendapatkan ancaman karena mengungkap isu-isu eksploitasi sumberdaya alam di seluruh penjuru Tanah Air.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x