Respon Terkait Pengesahan UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Bank Miliki Tim Studi untuk Mendalaminya

- 22 Oktober 2020, 08:15 WIB
ILUSTRASI bank.*
ILUSTRASI bank.* /Dok.PR/
PR INDRAMAYU – Federasi Serikat Pekerja Bank dan Fintech Indonesia atau IBUF, sudah mempunyai tim studi untuk menganalisis UU Cipta Kerja.
 
Juga menyiapkan beberapa usulan tentang rancangan peraturan pemerintah, yang akan didiskusikan bersama pemerintah dan DPR.
 
"Tim juga melakukan diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR RI terkait isi draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan dan terdiri dari 812 halaman," kata Ketua Umum IBUF, Frans Gultom dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
 
 
Tim IBUF juga menyiapkan draft untuk melakukan judicial review UU Cipta Kerja tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
 
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antaranews, menurut Frans, tindakan itu dilakukan untuk merespons pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR.
 
Khususnya klaster Ketenagakerjaan dan implikasinya bagi pekerja. Khususnya di sektor perbankan.
 
 
"Secara eksternal, ketika mendapatkan draf yang sudah disahkan, maka segera dibentuk tim untuk menganalisa (UU Cipta Kerja),” kata Frans.
 
“Hal-hal tersebut juga untuk membantah pemberitaan bahwa pekerja perkantoran atau kerah putih 'masa bodoh' dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja," lanjut Ketua Umum IBUF.
 
Frans Mengatakan, IBUF juga melakukan komunikasi dengan regulasi khususnya di sektor perbankan.
 
 
Serta melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja, Federasi dan Konfederasi baik di sektor perbankan dan sektor lainnya.
 
"Secara intern, melakukan sosialisasi dan konsolidasi kepada anggota-anggota agar mengerti serta memahami implikasi pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada pekerja serta tindakan-tindakan ke depan yang akan dilakukan," kata Gultom.***
 

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x