UU Ciptaker Membuat Perlindungan Pembela Lingkungan akan Sangat Melemah? Begini Penjelasannya

- 5 November 2020, 08:26 WIB
Demo UU Cipta Kerja
Demo UU Cipta Kerja /ANTARA NEWS

PR INDRAMAYU - Disahkannya UU Cipta Kerja pada Oktober lalu, memberikan beberapa penjelasan yang sangat mengejutkan terhadap perlindungan bagi pembela lingkungan.

Kehadiran UU Cipta Kerja yang merupakan draconian law, yaitu hukum yang lebih dirasakan sebagai represi, penyingkiran hak-hak, dan lebih mementingkan kuasa pembentuknya, diharapkan memperparah upaya perlindungan bagi pembela lingkungan.

Setelah disahkannya UU Cipta Kerja 2020, hasil penelusuran PikiranRakyat-Indramayu.com dari theconversation.com, perlindungan terhadap pembela lingkungan akan semakin lemah, terutama karena :

Baca Juga: Ada Tradisi 'Unik' Saat Maulid di Sumuradem, Warga Berdatangan ke Lokasi Sampai Rela Antre

Menguatnya impunitas bagi perusahaan UU Cipta Kerja dirancang agar korporasi atau perusahaan memiliki ‘impunitas’.

Artinya, perusahaan yang terbukti merusak lingkungan atau bahkan terlibat dalam pengerahan preman, akan semakin jarang dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Sebagai contoh, para pembela lingkungan akan semakin sulit membawa korporasi terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla) ke meja hijau.

Baca Juga: Sebanyak 1.859 Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sekda Jabar: Hanya 4,5 Persen yang Lulus

Hilangnya peran publik dalam UU Cipta Kerja, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak menjadi dasar izin Lingkungan, melainkan hanya dokumen administratif belaka.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x