Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dan Satres Narkoba Payakumbuh berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan awalnya menangkap 2 tersangka dengan barang bukti paket sabu-sabu.
"Selanjutnya, dari kedua tersangka yang berinisial RS (24) Taeh Bukik serta YFA (32) Warga Sungai Antuan Kecamatan Mungka kami melanjutkan pengembangan yang dilakukan ke rumah salah satu tersangka di kawasan Taeh Bukik,” ucap Direktur Narkoba Polda Sumbar Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Tribratanews
Baca Juga: Datangi Gedung Sate, Masyarakat Cinta Rasulullah SAW Kecam Prancis dengan Aksi Demonstrasi
“Tim Satres Narkoba Polres Limapuluh Kota yang dibantu Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menemukan barang bukti sekira 135 paket narkoba jenis ganja kering dan narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 3 paket ditambah ganja kering 1 paket yang disimpan dalam tas pinggang," tambahnya.
Dia juga mengatakan, untuk mengelabui petugas barang bukti tiga karung setengah narkoba jenis ganja kering dengan jumlah sekitar 135 Kilogram tersebut disimpan kedua pelaku di pekarangan/kebun rumah.
Baca Juga: KSPI Ungkap Ancaman Buruh Mogok Nasional Lebih Besar, Jika Upah Minumum 2021 Tidak Naik
“Saat ini kedua tersangka beserta narkoba 3 paket sabu-sabu dan ganja kering, 2 unit telepon genggam, timbangan digital serta uang hasil penjualan kami amankan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Direktur Narkoba Polda Sumbar saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Limapuluh Kota, Kamis, 29 Oktober 2020.***