KSPI Ungkap Ancaman Buruh Mogok Nasional Lebih Besar, Jika Upah Minumum 2021 Tidak Naik

- 30 Oktober 2020, 15:32 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker
 
PR INDRAMAYU - Organisasi buruh mengancam kembali menggelar mogok nasional, jika surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tidak akan menaikkan upah minimum 2021 diberlakukan.
 
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bahkan menegaskan, mogok nasional ke depan bakalan lebih besar ketimbang mogok atas penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), belum lama ini.
 
"Jauh lebih berat dari mogok kerja kemarin," tegas Said melalui konferensi pers yang digelar secara virtual Jumat, 30 Oktober 2020
 
 
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Iqbal mengaku menyayangkan dikeluarkannya SE itu. Sebab menurut dia, SE itu hanya akan memantik gelombang protes kaum buruh yang lebih besar lagi.
 
Padahal, lanjut Iqbal, rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional teranyar hanya sebatas menghimpun rekomendasi dan belum ada keputusan bersama.
 
Maka dari itu, dimintanya agar semua gubernur di Indonesia tidak menghiraukan SE Menaker.
 
 
"Surat ini sifatnya imbauan," ujar Iqbal.
 
Sebelumnya, Menaker mengeluarkan SE Nomor M/11/HK.04/2020 kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
 
Adapun hingga Selasa, 27 Oktober 2020 lalu, sudah ada 18 provinsi yang menyatakan untuk mengikuti SE tersebut.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x