Tindaklanjuti Surat Edaran Kemenaker, Hilman: Sama Saja Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum Kota

- 29 Oktober 2020, 22:00 WIB
Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia
Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia /ANTARA/

PR INDRAMAYU - Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, berpendapat pandemi Covid-19 jangan dijadikan sebagai alasan bagi pengusaha menolak kenaikan upah minimum kota (UMK) pada 2021.

"Pengusaha banyak yang tidak jujur, padahal secara manajemen keuangan seharusnya setiap pengusaha memiliki dana darurat yang bisa digunakan untuk membayar kebutuhan di saat kondisi darurat saat pandemi Covid-19," kata Koordinator FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah di Jakarta.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Hilman untuk menindaklanjuti Surat Edaran bernomor M/11/HK.04/X/2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Bahas Soal Sekolah Digital, Pemprov Jabar Gelar Webinar Pendidikan Generasi Masa Depan Anak Bangsa

Baca Juga: November 2020, 15 Juta Dosis Bulk Vaksin Sinovac Bakal Diterima Bio Farma

Hilman mengatakan, surat edaran Menaker itu berisi tentang permintaan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk menyesuaikan penetapan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum pada 2020.

Penetapan upah minimum dilaksanakan pada setelah 2021, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hilman menambahkan, surat edaran itu sama saja menyatakan bahwa tak ada kenaikan upah minimum pada 2021.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x