Satu orang mandor ditetapkan tersangka yang berinisial UAN, dianggap lalai karena pada saat kejadian, dia tidak ada di lokasi.
"Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," papar Sambo.
Baca Juga: Menaker dan UIN Malang Jalin Kesepahaman Bersama Tentang Penyiapan SDM dengan Kebutuhan Pasar Kerja
Sedangkan pihak swasta yakni Dirut PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner R, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Karena dari hasil pengalaman penyidik, alat pembersih lantai dengan merek tersebut tidak memiliki izin edar.
Sementara itu, pejabat pembuat komitmen Kejaksaaan Agung, NH pun ditetapkan sebagai tersangka, baik R ataupun NH dianggap harus mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut.
Baca Juga: Saling Lempar ‘Xenofobia’ Warnai Debat Capres Pamungkas antara Donald Trump dan Joe Biden
"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," katanya.
Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020 petang itu.***