Pemerintah Lepaskan Rocky Si Orangutan, Ternyata Sebelumnya Hasil Rehabilitas

- 23 Oktober 2020, 14:46 WIB
ILUSTRASI orangutan yang habitatnya telah dirusak.*
ILUSTRASI orangutan yang habitatnya telah dirusak.* /Pixabay / Blandie Joannic.

PR INDRAMAYU- Rocky, nama orangutan yang dilakukan pelepasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di Provinsi Riau, pada Kamis 22 Oktober 2020 kemarin.

“Orangutan yang dilepasliarkan adalah hasil rehabilitasi setelah satwa tersebut disita dari masyarakat,” kata Fifin Arfiana Jogasara selaku Kepala Balai TNBT.

Diketahui, orangutan termasuk primata yang dilindungi berdasarkan Permen LHK nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dan status konservasi menurut IUCN adalah Kritis ( Critically Endangered ).

Baca Juga: Bidik Tren Global Perangkat High-End, Smartphone Nokia 5G Bakal Segera Merambah Pasar Indonesia
 
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antaranews,  23 Oktober 2020, Fifin mengatakan, Rocky adalah orangutan berjenis kelamin jantan berumur 18 tahun. Pelepasliaran telah berlangsung lancar yang dilakukan oleh Balai TNBT dan Balai KSDA Jambi bersama Frankfrurt Zoological Society (FZS), dan sejumlah instansi terkait lainnya.
 
Rocky adalah orangutan yang berasal dari Meulaboh, Provinsi Aceh. Setelah diselamatkan, Rocky sempat dibawa ke stasiun rehabilitasi di Sumatran Orangutan Rehabilitation Center (SORC) Sungai Pengian, dan ke Orangutan Open Sactuary (OOS) Danau Alo.

Kedua stasiun tersebut menjadi tempat singgah sementara dimana Rocky diajarkan untuk mencari makan dan bertahan hidup di alam sebelum dilepasliarkan.

Baca Juga: Kenali 5 Manfaat Keju, Dari Mencegah Osteoporosis Hingga Memperkuat Sistem Kekebalan Tubuh
 
“Berdasarkan hasil pantauan, Rocky tergolong orangutan yang baik dalam bertahan hidup di hutan,” ujar Fifin.
 
Fifin mengatakan, pelepasliaran Rocky dilakukan di wilayah kerja Resort Keritang SPTN Wilayah II Belilas Balai TNBT. Area tersebut memiliki luas 144.223 hektare, dan ditetapkan sebagai area pelepasliaran satwa yang terancam punah tersebut.
 
“Kajian habitat pelepasliaran orangutan, areal pelepasliaran tersebut sebagian besar merupakan vegetasi hutan primer dengan ketersediaan pakan berupa jenis Ficus, Dipterocarpaceae, Meranti, Rotan dan tumbuhan buah seperti Durian, Tampui dan Cempedak,” kata Fifin.

Baca Juga: 11 Cara Agar Interior, Furnitur dan Peralatan Rumah Dapat Diganti dengan Lebih Murah

Personel Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh akan melakukan pemantauan Rocky usai pelepasliaran. “Setelah dilepasliarkan, seminggu ini Rocky dipantau terus selama tiga bulan ke depan intensif.”

Menurutnya, pemilihan lokasi itu diharapkan dapat mendorong Rocky untuk mengeksplorasi habitat yang berbeda dan kembali liar di alam.
 
“Harapan ke depannya, Rocky dapat bertahan hidup, mampu berkembangbiak guna kelangsungan populasi mereka di alam dan menyelamatkan satwa ini dari ambang kepunahan,” ucap Fifin.

Baca Juga: Tes Covid-19 Harus Keluar Kota? Indramayu Kini Punya Laboratorium Uji Swab Sendiri
 
Fifin menambahkan kegiatan tersebut sudah dimulai sejak 2001 melalui Program Reintroduksi Orangutan Sumatera (PROS) dan telah melepasliarkan sebanyak 168 orangutan dengan sembilan anak orangutan telah lahir di alam. ***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x