Wapres Buka Suara Terkait Omnibus Law, Ma'ruf Amin: Hal yang Dipersoalkan Muncul karena Salah Paham

- 13 Oktober 2020, 17:20 WIB
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin*. /Antara/
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin*. /Antara/ /

PR INDRAMAYU- Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. K. H. Ma'ruf Amin, mengingatkan kepada beberapa pihak yang merasa keberatan dengan keputusan isi materi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja untuk tidak membuat kegaduhan.

Selain itu juga hindari hal yang melanggar hukum, melainkan dengan menempuh jalur hukum lewat pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalan konstitusional ke MK, bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan, apalagi melanggar hukum," kata Ma’ruf Amin, saat memberikan pembekalan kepada Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan LX dan Peserta PPRA LXI 2020 Lembaga Ketahanan Nasional secara daring dari Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Seolah Meredam Polemik UU Cipta Kerja, Menhan Prabowo Subianto: Sabar, Kita Coba Dulu

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Antara 13 Oktober 2020.  Ma’ruf Amin mengatakan, hal-hal yang dipersoalkan beberapa kalangan disebabkan kekeliruan penyampaian informasi dan kesalahan penerimaan terhadap isi Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.

"Berdasarkan identifikasi dan analisa pemerintah, hal-hal yang dipersoalkan oleh beberapa kalangan muncul karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan," ujarnya.

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa pemerintah terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi di dalam UU yang disahkan di sidang paripurna DPR pada Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: BANGKIT! Tiongkok jadi Satu-satunya Negara Superpower yang Berhasil Menghindari Resesi Ekonomi

"Pemerintah membuka diri. Kalau masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada Pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan PP (peraturan pemerintah) maupun perpres atau aturan pelaksanaan lainnya," kata Wakil Presiden Republik Indonesia itu.

Saat membuka Pra-Ijtima Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2020 dari rumah dinas Wapres di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020 kemarin,

Ma'ruf Amin meminta organisasi kemasyarakatan Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat menjadi perantara bagi aspirasi masyarakat yang belum tertampung dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x