PR INDRAMAYU - Keberadaan pasal mengenai perizinan pendidikan yang tercantum di pasal 65 paragraf 12 Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan DPR menimbulkan polemik.
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, daripada harus menyisipkan satu pasal di UU Cipta Kerja, sebaiknya pemerintah justru membuat Omnibus Law khusus di bidang pendidikan.
Mengingat, UU terkait pendidikan masih tumpang tindih, mulai dari UU tentang Guru dan Dosen hingga UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Baca Juga: Sebut Jalan ke Titik Normal Covid-19 Terjal, Taufik Minta Ridwan Kamil Fokuskan Segi Sosial Ekonomi
"Kalau itu disusun jadi Omnibus Law pendidikan, saya rasa menjadi sebuah ide yang baik. Apalagi fokus kita pembangunan SDM," kata Indra Senin, 12 Oktober 2020.
Diketahui, pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim UU Cipta Kerja tidak lagi mengatur soal pendidikan, karena klaster pendidikan sudah dikeluarkan dalam proses pembahasan.
Namun nyatanya, dalam pasal 65 ayat (1) berbunyi: pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Baca Juga: Berniat Liburan hingga Gelar Akad Nikah Saat PSBB Jakarta? Catat Rentetan Syarat Berikut Ini!
Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi tersebut dimuat dalam Pasal 1.