Langgar Maklumat Kapolri, Dua Kapolsek Resmi Dicopot dari Jabatannya

- 27 September 2020, 14:47 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis /Maklumatnya disebar disejumlah wilayah di Poso/Foto : humas.polri.go.id

Baca Juga: Setelah Diobrak Abrik TNI, Rumah Sarto Warga Kalinusu Brebes Direkonstruksi Lebih Baik

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yaitu;

Satu, Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Dua, Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Yakini Bakal Terjadi Pertumpahan Darah Jika RUU HIP Disyahkan

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

Baca Juga: Australia Serukan Usut Asal-usul Covid-19, Dilakukan Untuk Mencegah Terjadi Lagi

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Tiga, Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” bunyi akhir Maklumat Kapolri tersebut.****

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x