Belum Juga Terungkap Kasus Pembunuhan Demas Laila, Kapolri Diminta Kirim Atensi Kasus Tersebut

- 27 September 2020, 11:10 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Antaranews.com/

PR INDRAMAYU - Kasus pembunuhan terhadap wartawan media online Sulawesion.com, Demas Laira yang terjadi di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat pada 20 Agustus 2020 lalu belum juga terungkap.

Untuk itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz untuk memberi atensi pada kasus tersebut.

“Peristiwa itu terjadi 20 Agustus silam. Sampai sekarang masih gelap,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang juga anggota dewan penasehat PWI Jawa Timur itu, Sabtu 26 September 2020 dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman rri.co,id

Baca Juga: Gubenur Jabar Minta Konflik Internal Kadin Cepat Selesai, Pemulihan Ekonomi Menunggu

Seperti diketahui, jenazah Demas Laira ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa di  Mamuju Tengah, Sulawesi Barat pada Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WITA. 

Sebelum ditemukan meninggal, Demas diketahui tengah melakukan perjalanan kembali ke kediamannya dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Saat ditemukan warga, korban sudah tidak bernyawa. Di tubuhnya terdapat 17 luka tusuk yang diduga akibat senjata tajam. Menurut keluarga, semasa hidup korban tidak memiliki musuh atau membuat masalah dengan orang lain.

Baca Juga: Setelah Diobrak Abrik TNI, Rumah Sarto Warga Kalinusu Brebes Direkonstruksi Lebih Baik

“Kami tidak tahu, apakah terkait dengan berita-berita yang ditulis,” ungkap kerabatnya seperti dimuat di sejumlah media.

LaNyalla yang dikenal akrab dengan wartawan, juga menyesalkan aksi penangkapan terhadap tiga anggota Pers Mahasiswa oleh Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulsel, saat mereka meliput aksi protes para nelayan Kodingareng pada 12 September lalu.

“Saya berharap Kapolda Sulsel dapat memberikan pemahaman kepada anggotanya untuk mengerti tugas-tugas jurnalistik yang dilakukan wartawan, termasuk Pers Mahasiswa, yang secara hukum dilindungi UU Pokok Pers. Sehingga kejadian seperti ini tidak perlu terulang,” tandasnya.***


Editor: Egi Septiadi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x