Langgar Maklumat Kapolri, Dua Kapolsek Resmi Dicopot dari Jabatannya

- 27 September 2020, 14:47 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis /Maklumatnya disebar disejumlah wilayah di Poso/Foto : humas.polri.go.id

PR INDRAMAYU - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mencopot dua anggota dari jabatan Kapolsek dalam kurun waktu lima bulan terakhir.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI. Sebab, per Sabtu 26 September 2020, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya, bahkan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Propam.

Sedangkan, Kompol Fahrul Sudiana telah lebih dahulu dicopot dari jabatan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis 2 April 2020 silam.

Baca Juga: Habib Rizieq Rindu Tanah Air dan Umat, Ketua PA 212: Kalau Pemerintah Menawarkan Belum Tentu Mau

Saat itu, Fahrul dicopot berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, lantaran dinilai melanggar disiplin, karena tidak mengindahkan Maklumat Kapolri.

Fahrul melanggar Maklumat Kapolri soal larangan menggelar resepsi di tengah pandemi Covid-19. Sebab, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku bagi masyarakat sipil.

Kembali soal perkara pelanggaran Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno, sebagai pelanggar kedua dalam jabatan kapolsek. Pelanggaran diduga dilakukan Joeharno terkait perhelatan acara musik dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, pada Rabu 23 September 2020 malam.

Baca Juga: Tujuh Langkah Ini Dapat Dilakukan, Agar Tubuh Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19

Jelas, Lapangan Tegal Selatan masuk wilayah hukum di bawah tanggun jawab Kompo Joeharno sebagai Kapolsek Tegal Selatan.

“Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberap barang bukti juga turut diamankan,” kata Argo dalam keterangan resmi, Sabtu 26 September 2020.

Maklumat Baru

Proses hukum yang baru dijalani Juharno di Propam, padahal telah didahului dengan penerbitan Maklumat Kapolri Terkait Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada Serentak Tahun 2020. Maklumat Kapolri itu terbit tiga hari sebelum acara musik dangdut digelar di Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: Belum Juga Terungkap Kasus Pembunuhan Demas Laila, Kapolri Diminta Kirim Atensi Kasus Tersebut

Berdasarkan keterangan resmi Setkab, Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 terbit, pada Senin 21 September 2020.

“Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Pertama, bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 21 September 2020.

Maklumat Kapolri ini, lanjut Argo, merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Gubenur Jabar Minta Konflik Internal Kadin Cepat Selesai, Pemulihan Ekonomi Menunggu

Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster corona. Pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat,” ucap Argo.

Selain itu, Argo menjelaskan, Maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya, dapat benar benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

“Jadi, adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin di tahapan klaster Pilkada,” kata Argo.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x