Langgar Maklumat Kapolri, Dua Kapolsek Resmi Dicopot dari Jabatannya

- 27 September 2020, 14:47 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis /Maklumatnya disebar disejumlah wilayah di Poso/Foto : humas.polri.go.id

PR INDRAMAYU - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mencopot dua anggota dari jabatan Kapolsek dalam kurun waktu lima bulan terakhir.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI. Sebab, per Sabtu 26 September 2020, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya, bahkan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Propam.

Sedangkan, Kompol Fahrul Sudiana telah lebih dahulu dicopot dari jabatan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis 2 April 2020 silam.

Baca Juga: Habib Rizieq Rindu Tanah Air dan Umat, Ketua PA 212: Kalau Pemerintah Menawarkan Belum Tentu Mau

Saat itu, Fahrul dicopot berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, lantaran dinilai melanggar disiplin, karena tidak mengindahkan Maklumat Kapolri.

Fahrul melanggar Maklumat Kapolri soal larangan menggelar resepsi di tengah pandemi Covid-19. Sebab, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku bagi masyarakat sipil.

Kembali soal perkara pelanggaran Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno, sebagai pelanggar kedua dalam jabatan kapolsek. Pelanggaran diduga dilakukan Joeharno terkait perhelatan acara musik dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, pada Rabu 23 September 2020 malam.

Baca Juga: Tujuh Langkah Ini Dapat Dilakukan, Agar Tubuh Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19

Jelas, Lapangan Tegal Selatan masuk wilayah hukum di bawah tanggun jawab Kompo Joeharno sebagai Kapolsek Tegal Selatan.

“Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberap barang bukti juga turut diamankan,” kata Argo dalam keterangan resmi, Sabtu 26 September 2020.

Maklumat Baru

Proses hukum yang baru dijalani Juharno di Propam, padahal telah didahului dengan penerbitan Maklumat Kapolri Terkait Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada Serentak Tahun 2020. Maklumat Kapolri itu terbit tiga hari sebelum acara musik dangdut digelar di Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: Belum Juga Terungkap Kasus Pembunuhan Demas Laila, Kapolri Diminta Kirim Atensi Kasus Tersebut

Berdasarkan keterangan resmi Setkab, Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 terbit, pada Senin 21 September 2020.

“Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Pertama, bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 21 September 2020.

Maklumat Kapolri ini, lanjut Argo, merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Gubenur Jabar Minta Konflik Internal Kadin Cepat Selesai, Pemulihan Ekonomi Menunggu

Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster corona. Pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat,” ucap Argo.

Selain itu, Argo menjelaskan, Maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya, dapat benar benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

“Jadi, adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin di tahapan klaster Pilkada,” kata Argo.

Baca Juga: Setelah Diobrak Abrik TNI, Rumah Sarto Warga Kalinusu Brebes Direkonstruksi Lebih Baik

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yaitu;

Satu, Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Dua, Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Yakini Bakal Terjadi Pertumpahan Darah Jika RUU HIP Disyahkan

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

Baca Juga: Australia Serukan Usut Asal-usul Covid-19, Dilakukan Untuk Mencegah Terjadi Lagi

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Tiga, Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” bunyi akhir Maklumat Kapolri tersebut.****

Editor: Egi Septiadi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x