Syarat-Syarat Menggunakan KRL pada Masa PPKM, Salah Satunya adalah Sertifikat Dosis Vaksin Pertama

- 24 September 2021, 16:45 WIB
Berikut ini adalah beberapa aturan baru untuk para penumpang KRL, salah satunya adalah sertifikat vaksin dosis 1.
Berikut ini adalah beberapa aturan baru untuk para penumpang KRL, salah satunya adalah sertifikat vaksin dosis 1. /Isu Bogor/Chris Dale

3. Wajib Menggunakan masker ganda (masker medis dan kain)

4. Penumpang dilarang bicara langsung atau melalui telepon genggam saat berada di dalam KRL

Baca Juga: Inul Daratista Bagikan Momen Saat Asyik Saksikan Sinetron Ikatan Cinta: Nungguin Amanda Daratista Nongol

5. Anak dibawah 5 tahun tidak diperbolehkan naik KRL

6. Untuk siswa sekolah yang belum memasuki usia vaksinasi dapat menunjukan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

7. Bagi Penumpang yang memiliki komorbiditas dan tidak dapat vaksinasi Covid-19 perlu menunjukan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Prediksi Feyenoord vs NEC di Liga Belanda Dilengkapi Head to Head dan Prakiraan Susunan Pemain

Beberapa stasiun di Jabodetabek ada yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai uji coba masuk ke stasiun.

Namun hanya sebagian kecil stasiun yang sudah menerapkan aturan tersebut walaupun menunjukan sertifikasi vaksin pertama atau kedua merupakan salah satu kewajiban dalam menggunakan KRL.

Jam kedatangan dan keberangkatan KRL tidak terlalu sibuk mengingat sebagian pekerja yang menggunakan KRL bekerja dari rumah.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x