PR INDRAMAYU - Di masa pandemi Covid-19 ini, PT KAI Commuter membuat peraturan-peraturan baru untuk para calon penumpang KRL.
Dengan adanya perubahan tersebut, PT KAI Commuter melakukan antisipasi bagi penumpang KRL untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Salah satu syarat dan aturan yang harus ditaati saat menaiki KRL yaitu dengan menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas.
Baca Juga: Prediksi Feyenoord vs NEC di Liga Belanda Dilengkapi Head to Head dan Prakiraan Susunan Pemain
Syarat dan aturan-aturan baru tersebut akan diterapkan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id, aturan ini telah diberlakukan sejak 8 September 2021 hingga penyesuaian aturan berikutnya.
Berikut syarat dan aturan naik KRL Commuter Line yang wajib ditaati calon penumpang:
1. Para lansia dapat naik KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB