Syarat dan Aturan Baru Naik KRL Selama Masa PPKM, Salah Satunya Menunjukkan Sertifikat Vaksin

- 24 September 2021, 13:45 WIB
Berikut ini adalah aturan baru PT KAI Commuter untuk para calon penumpang KRL yang sudah berlaku sejak 8 September 2021 lalu.
Berikut ini adalah aturan baru PT KAI Commuter untuk para calon penumpang KRL yang sudah berlaku sejak 8 September 2021 lalu. /unsplash-Fachry-Hadid

PR INDRAMAYU - Di masa pandemi Covid-19 ini, PT KAI Commuter membuat peraturan-peraturan baru untuk para calon penumpang KRL.

Dengan adanya perubahan tersebut, PT KAI Commuter melakukan antisipasi bagi penumpang KRL untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Salah satu syarat dan aturan yang harus ditaati saat menaiki KRL yaitu dengan menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas.

Baca Juga: Prediksi Feyenoord vs NEC di Liga Belanda Dilengkapi Head to Head dan Prakiraan Susunan Pemain

Syarat dan aturan-aturan baru tersebut akan diterapkan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id, aturan ini telah diberlakukan sejak 8 September 2021 hingga penyesuaian aturan berikutnya.

Berikut syarat dan aturan naik KRL Commuter Line yang wajib ditaati calon penumpang:

Baca Juga: Ikuti Genshin Impact Fan Art 2021, Kirimkan Cosplay Mu dan Dapatkan Hadiah Ribuan Primogems dan Fateful Gift

1. Para lansia dapat naik KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x