Syarat-Syarat Menggunakan KRL pada Masa PPKM, Salah Satunya adalah Sertifikat Dosis Vaksin Pertama

- 24 September 2021, 16:45 WIB
Berikut ini adalah beberapa aturan baru untuk para penumpang KRL, salah satunya adalah sertifikat vaksin dosis 1.
Berikut ini adalah beberapa aturan baru untuk para penumpang KRL, salah satunya adalah sertifikat vaksin dosis 1. /Isu Bogor/Chris Dale

PR INDRAMAYU – Kereta Rel Listrik (KRL) sudah menerapkan beberapa aturan terkait penggunaan KRL pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebagian aturan masih menggunakan versi lama, namun ada penambahan versi baru dalam penggunaan KRL di Jabodetabek, Solo dan Yogyakarta.

Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak 8 September lalu namun sebagian pengguna baru mengetahui aturan tersebut.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Baru Naik KRL selama Masa PPKM, Salah Satunya Menunjukkan Serifikat Vaksin

Berikut ini adalah beberapa syarat penggunaan KRL versi terbaru yang dirangkum PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id.

Syarat Penggunaan KRL versi terbaru:

1. Para Lansia boleh menggunakan KRL pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB

Baca Juga: Prediksi Willem II vs PSV Eindhoven di Liga Belanda Dilengkapi Head to Head dan Prakiraan Skor Akhir

2. Menunjukan Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x