PR INDRAMAYU – Kereta Rel Listrik (KRL) sudah menerapkan beberapa aturan terkait penggunaan KRL pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebagian aturan masih menggunakan versi lama, namun ada penambahan versi baru dalam penggunaan KRL di Jabodetabek, Solo dan Yogyakarta.
Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak 8 September lalu namun sebagian pengguna baru mengetahui aturan tersebut.
Baca Juga: Syarat dan Aturan Baru Naik KRL selama Masa PPKM, Salah Satunya Menunjukkan Serifikat Vaksin
Berikut ini adalah beberapa syarat penggunaan KRL versi terbaru yang dirangkum PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id.
Syarat Penggunaan KRL versi terbaru:
1. Para Lansia boleh menggunakan KRL pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB
Baca Juga: Prediksi Willem II vs PSV Eindhoven di Liga Belanda Dilengkapi Head to Head dan Prakiraan Skor Akhir
2. Menunjukan Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama.