PR INDRAMAYU - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Indonesia mulai turun ke level 2 dan 3.
Walaupun pelaksanaan PPKM masih diperpanjang hingga 20 September 2021 mendatang, tapi sebagian pusat perbelanjaan dan sebagainya sudah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut jadi kabar baik bagi sebagian masyarakat untuk menjalankan roda perekonomian.
Baca Juga: Prediksi Sporting Lisbon vs Ajax di Liga Champions UEFA, Dilengkapi dengan Head to Head
Namun, ada sejumlah penyesuaian aturan yang akan diterapkan pada periode PPKM pekan ini.
Berikut adalah penyesuaian aturan PPKM yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada 15 September 2021:
A. Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen di kota atau wilayah level 2-3 dengan syarat:
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 20 September 2021, Ganjil Genap Masih Diberlaku dan Ancol Dibuka