2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mempunyai Gaji atau Upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta.
4. Pekerja maupun Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten dan kota lebih besar dari Rp 3,5 Juta maka persyaratan Gaji atau Upah tersebut menjadi paling besar.
5. Penerima BSU 2021 bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti atau real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Prediksi Kualifikasi Piala Dunia 2022 Kosta Rika vs Jamaika, Dilengkapi Kabar Terakhir Kedua Tim
Adapun langkah mendaftar untuk mendapatkan BSU 2021
1. Calon penerima BSU 2021 harus mengunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Bagi calon penerima BSU 2021 yang belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran melalui https://account.kemnaker.go.id/register