Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021, Lengkap dengan Cara Cek Statusmu di kemnaker.go.id

- 8 September 2021, 21:30 WIB
Simak inilah cara cek status dan penerima Subsidi Gaji atau BSU lewat laman resmi, segera lakukan pengecekan.
Simak inilah cara cek status dan penerima Subsidi Gaji atau BSU lewat laman resmi, segera lakukan pengecekan. /Bi.go.id

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Mempunyai Gaji atau Upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta.

4. Pekerja maupun Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten dan kota lebih besar dari Rp 3,5 Juta maka persyaratan Gaji atau Upah tersebut menjadi paling besar.

5. Penerima BSU 2021 bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti atau real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Prediksi Kualifikasi Piala Dunia 2022 Kosta Rika vs Jamaika, Dilengkapi Kabar Terakhir Kedua Tim

Adapun langkah mendaftar untuk mendapatkan BSU 2021

1. Calon penerima BSU 2021 harus mengunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Bagi calon penerima BSU 2021 yang belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran melalui https://account.kemnaker.go.id/register

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah