Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021, Lengkap dengan Cara Cek Statusmu di kemnaker.go.id

- 8 September 2021, 21:30 WIB
Simak inilah cara cek status dan penerima Subsidi Gaji atau BSU lewat laman resmi, segera lakukan pengecekan.
Simak inilah cara cek status dan penerima Subsidi Gaji atau BSU lewat laman resmi, segera lakukan pengecekan. /Bi.go.id

PR INDRAMAYU - Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah (BSU) 2021 bagi Pekerja dan Buruh dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama situasi pandemi Covid-19.

Penyaluran Subsidi Gaji atau BSU 2021 sudah memasuki tahap ketiga. Bantuan ini dibagikan setiap bulannya kepada pekerja maupun buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk bantuan tahap 3 ini di gabungkan selama dua bulan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Penyaluran BSU 2021 tahap satu dan dua langsung ditransfer kepada pekerja maupun buruh terdaftar pada penerima Subsidi Gaji yang memiliki rekening di Bank Himbara seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Banak BTN maupun Bank BNI.

Baca Juga: Prediksi Panama vs Meksiko di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Kamis, 9 September 2021

Untuk penyaluran tahap ketiga Kemenaker melakukan skema pembukaan buku rekening kolektif (Burekol) bagi para penerima bantuan yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari berbagai sumber adapun syarat dan langkah pengecekan untuk mendapat bantuan BSU 2021:

Persyaratan untuk mendapat BSU 2021:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomer Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Berbagai Penjuru Dunia dengan Keindahan Alamnya yang Cocok untuk Dikunjungi

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x