Syarat untuk Melakukan Perjalanan Udara di Masa PPKM, Simak dan Pahami Aturannya

- 5 September 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi Bandara. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang jika ingin melakukan perjalanan udara di masa PPKM.
Ilustrasi Bandara. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang jika ingin melakukan perjalanan udara di masa PPKM. /Jeshoots/Pixabay

Perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali harus menunjukan:

1. Hasil negatif tes antigen H-1 (khusus penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dengan dua dosis, dengan kata lain lengkap)

Baca Juga: Lirik Lagu Ex I Never Had dari Single Terbaru LANY yang Masuk Trending YouTube

2. Menunjukan hasil negatif tes PCR H-2 (jika baru di vaksin dosis pertama)

Itulah persyaratan untuk melakukan perjalanan melalui udara.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x