Perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali harus menunjukan:
1. Hasil negatif tes antigen H-1 (khusus penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dengan dua dosis, dengan kata lain lengkap)
Baca Juga: Lirik Lagu Ex I Never Had dari Single Terbaru LANY yang Masuk Trending YouTube
2. Menunjukan hasil negatif tes PCR H-2 (jika baru di vaksin dosis pertama)
Itulah persyaratan untuk melakukan perjalanan melalui udara.***