Syarat untuk Melakukan Perjalanan Udara di Masa PPKM, Simak dan Pahami Aturannya

- 5 September 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi Bandara. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang jika ingin melakukan perjalanan udara di masa PPKM.
Ilustrasi Bandara. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang jika ingin melakukan perjalanan udara di masa PPKM. /Jeshoots/Pixabay

Bagi penumpang yang berusia dibawah 12 tahun, tidak diperkenankan melakukan perjalana udara.

Kedua

Penumpang pesawat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang tersedia secara gratis di Google Store dan App Store.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Jakarta Utara 6 - 16 September 2021, Ada Jenis AstraZeneca dan Sinovac

Ketiga

Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali harus menunjukan persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu Vaksin Covid-19 minimal sudah melakukan vaksinasi dosis pertama

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi 7, 10, dan 14 September 2021, Daftar di Lokasi

2. Menunjukan hasil negatif tes PCR minimal 2 hari sebelum keberangkatan

Keempat

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x