PR INDRAMAYU - Diketahui Pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 4 sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Pemerintah mengambil kebijakan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di tanah air.
Sebagian wilayah di Indonesia ada yang telah menerapkan PPKM Level 4 dan juga level 3.
Bagi kamu yang ingin berpergian di tengah PPKM Level 4 perlu mempersiapkan beberapa persyaratan.
Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 16 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam Negeri masa pandemi Covid-19.
Informasi ini ditunjukan Indonesia Baik dalam unggahan Instagramnya @indonesiabaik.id pada Jumat 30 Juli 2021.
Berikut ini syarat perjalanan PPKM Level 4 dan 3 dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id.